Khitan anak perempuan adalah tradisi masyarakat sekitar Sungai Niel Mesir. Masyarakat Mekkah tidak mengenal khitan anak
perempuan. Nabi Shalla Allah 'alaih wa sallama setelah hijrah ke Medinah baru mengetahui adanya tradisi
khitan bagi anak perempuan ini. Nabi Shalla Allah 'alaih wa sallama sendiri tidak mengkhitan anak perempuannya.
Ada riwayat terkait Ummi ‘Athiyah yang maknanya: "Tidak boleh melakukan tindakan melukai tubuh".
Lajnah Fatwa Mesir sudah mengeluarkan fatwa haram terhadap khitan
anak perempuan.
Adapun untuk anak-laki-laki adalah dipandang baik untuk kesehatan. Dan
tradisi khitan untuk anak laki-laki banyak diikuti oleh orang di luar Islam [1]
Masalah lain yang disorot beliau, antara lain:
1. Larangan merokok
2.
Persoalan imam perempuan dan kebolehan berkhutbah
3.
Cium tangan bagi guru sufi.
4.
Hukum mendengarkan musik
5.
dll
Buku karya Ali Jum'ah ini menarik untuk dibahas dan didiskusikan. terutama bagi kalangan akademisi, dan masyarakat pecinta kajian keilmuan Islam. pandangan-pandangan hukum Prof Ali Jum'ah cukup toleran dan dapat menginspirasi masyarakat muslim di belahan dunia lainnya.
[1] Lihat
Ali Jum’ah, al-Bayan li-ma Yusyghil
al-Azhan, jilid I ( Mesir: Dar al-Maqtham, 2009), h. 99-102.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar