Fiqhi Buruh
Tanggal 16
Pebruari 2012 di Lantai 8 Gedung PBNU Jalan Kramat Raya, saya menghadiri
Launching Buku yang berjudul: Fiqh
Keseharian Buruh Migran, Jawaban atas Pelbagai masalah Keagamaan yang Dihadapi
Buruh Migran, 2012. Buku tersebut ditulis oleh pemikir Muda NU, Imam
Nakha’I dan Marzuki Wahid. Diantara para pembahas adalah K.H. Slamet Yusuf
Effendi (Ketua PBNU), Dr. K.H Malik Madani, pak Wahyu dan Yuni Chuzaimah (Ketua
KOmnas Ham). Ruangan tempat launching dipenuhi oleh pengunjung. Di antara
peserta launching Nampak K.H. Husein Muhammad, Dr Faqihuddin, ada seorang
peneliti buruh dari Belanda, Ully Afta Rusady ( artis), peneliti dari Malaysia.
Suasana
launching hangat, dan sangat terbuka. K.H. Malik Madani tampil sebagai
pembicara perdana. Beliau banyak mengkritik buku tersebut, baik substantive
maupun hal-hal teknis yang cukup mengganggu. Frase yang dikritik seperti yang
tercantum pada halaman 276:…
Pemahaman
Islam harus empatik dan menjadi instrument bagi tegaknya keadilan dan
kemaslahatan dalam relasi buruh, majikan, dan Negara. Islam harus berpihak
kepada keadilan, kemaslahatan, kearifan, kasih saying, dan memperjuaangkannya
demi tegaknya nilai-nilai dasar tersebut. Islam juga harus memberikan jaminan perlindungan,
keamanan, daan keselamatan bagi buruh migrant, sejak dari negeri asal, selama
di penampungan, hingga di Negara tujuan dalam bekerja…
Islam kok
dituntut. Islam ini sudah cukup. Yang bermasalah adalah orang Islamnya. mungkin
juga Negara harus turun tangan.
Ternyata
persoalan buruh migrant complicated sejak masa persiapan pemberangkatan,
keberangkatan, sampai ke Negara tujuan bekerja, bahkan sampai pulang lagi di
Indonesia.
Ada banyak
hal yang terungkap. Mereka ini rata-rata tidak memiliki keterampilan yang cukup.
Ada pelatihan tata boga yang berbeda
dengan dunia arab pada umumnya, yang kalau makan pakai nampang. Bisa satu
nampang untuk satu keluarga.
Di Arab ada
banyak OKB, ornag kaya Baru. Satu rumah luas dengan satu buruh.
Istilah
buruh sebetulnya sangat merendahkan. Mengapa bukan pekerja professional.
Seperti
halnya dengan Filiphina yang sangat bangga dengan Filipinanya. Mereka dibekali
dengan pengetahuan bahasa inggeris yang memadai, keterampilan yang cukup, dan
ada tim advokasi hukum kalau mereka terjerat masalah hukum. Sehingga rata
mereka bekerja di sector jasa, di mall, di …
Komentar K. H. Malik Madani, antara lain:
1. Penulis Buku Fiqh Buruh sangat berani
dan sudah keluar jauh dari tradisi fiqh NU. Hal ini dapat terlihat pada
keberanian penulis dalam mengutip Imam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim
al-Jauziyah. Dan bahkan mengutip tokoh Wahabi, Muhammad Shalih…dalam kaitan
ini, kita perlu lebih berhati-hati. Sama lahnya dengan Prof mahfudz MD yang
suatu waktu dalam sebuah seminar mengutip Ibnu taimiyah yang dipopulerkan oleh
Prof Nurcholis Madjid: Inna allah yuqayyim al-dawlah al-‘adilat wa in kanat
kafirat-an, wa layuqayyim al-daulat al-zalimat wa in kanat muslimat-an. Ada
ulama yang protes, dan menganggap ungkapan ini adalah pendapat seorang ulama
sunny yakni Abu al-Laith al-Samarkandy. Namun setelah ditelusuri ternyata
ungkapan ini adalah pernyataan Amir al-mukminin Ali ibn Abu Thalib.
2. Isu suap yang diasosiasikan dengan li
thalab al-haqq. Memang ada pendapat ulama yang membolehkan al-risywah karena
untuk menuntut hak. Al-haqq dalam Bahasa Arab bisa bermakna dhiddu al-wajib,
sebagai kebalikan dari wajib. Ada juga al-haqq sebagai kebalikan dari
al-bathil. Berarti al-haqq yang kedua bermakna kebenaran. Imam Aby Ismail
al-Shan’any, dalam kitab Subul al-Salamnya membolehkan risywah, suap, atau
sogok karena menuntut hak. Seperti seseorang berperkara, dan dia yakin bahwa
sebidang tanah yang diperkarakan orang adalah miliknya. Dan dia yakin kalau
tidak menyogok sang hakim, dia bakal kalah dalam pengadilan. Maka dalam kasus
seperti ini, dia boleh melakukan risywah dengan tujuan li thalab al-haqq.
Pendapat ini sangat lemah.
Kasus buruh
migrant adalah memperdagangkan Islam untuk industry buruh. Ada tokoh agama yang
ikut terlibat sebagai calo.
Mbak Yuniyanti
Chuzaimah (Ketua Komnas ham):
1. Pemikir muda NU luar biasa.
2. Saya meneliti tentang buruh migrant
di karawang. Tentu akan terjadi proses yang luar biasa, bagaimana di Karawang
mereka hanya hidup dan bercerita di sekitar sumur di halaman rumah mereka,
tiba-tiba berpindah ke rumah besar di Arab Saudi yang sangat tertutup. Mereka
seakan-akan disekap dalam rumah besar tersebut. Kebiasaan mereka berkumpul dan
bercerita di sekitar sumur rumah mereka praktis berhenti. Ini ada kekagetan
budaya. Sehingga terkadang muncul perlawanan burh kepada sang majikan.
3. Mereka mau menjadi TKW ke Arab Saudi
atau Negara-negara timur tengah karena factor faham keagamaan. Mereka mau
menunaikan haji setelah selesai bekerja di Saudi. Padahal, dari segi fiqhi
apakah mereka wajib menunaikan ibadah haji? Bahkan mereka sepulang dari tanah
air dicibir sebagai “haji babu”. Ada
lagi yang bernagkat menjadi buruh migrant karena frustasi suaminya selingkuh
atau kawin lagi. Pilihan mereka adalah menjadi TKW. Ada juga penganut agama
Hindu yang melakukan pemalsuan data dengan KTP sebagai Muslim, karena sebagai
TKW di Arab Saudi konon kabarnya akan dibayar mahal.
4. TKW menjadi semarak karena
keterlibatan actor dan tokoh agama, serta institusi agama. Di Cianjur, banyak
tokoh agama atau Kyai sebagai broker bagi orang-orang Arab untuk melakukan
nikah sirry. Para pekerja rumah tangga di luar negeri ini bingun mencari
perlindungan kepada tokoh agama yang lintas Negara. Sebab, tokoh agamanya
sendiri juga bagian dari mafia PRT tersebut. Ditambah lagi dengan perilaku PRT
yang juga aneh-aneh. Ada yang mencari dan meminum air mujarab agar tidak
terlihat pada saat pemeriksaan. Ada juga yang mencari pasutri agar kelihatan
lebih cantik. Ada lagi yang memasang susuk cincin yang mahal pada bagian
genitalnya. Itulah sebabnya di tempat-tempat tertentu di Saudi ada pengumuman
akan larangan sihir dan spiritual macig lainnya. Negara harus melalukan
proteksi untuk penghentian kasus pengiriman PRT.
5. Bahkan yang sangat menyedihkan,Komnas
Ham sering menemukan kasus “pembuangan buruh migrant” di sekitar Baitullah.
Ketika pengguna PRT sudah tidak sanggup membelikan tiket pulang bagi PRT mereka
menelantarkan mereka di Baitullah.
Setelah itu, urusan KBRI dan Komnas Ham untuk mendeportasi mereka ke Indonesia.
Hal ini perlu disampaikan kepada masyarakat. Sebab, di Saudi dan Negara-negara
timur tengah lainnya mereka juga banyak OKB, orang kaya baru. Bahkan mereka
mencari PRT bukan karena kebutuhan mendesak, tapi hanya untuk menjaga gengsi
dan prestise social. Sebab, di Negara arab memiliki pembantu rumah tangga
sebagai symbol prestise social. Mereka sebetulnya tidak lebih kaya dari kita di
Indonesia.
6. Telah terjadi ketegangan antara agama
dan budaya. Halmana, ketika PRT menjalin hubungan baik dan sangat intim dengan
sang majikan. Hal ini hanya akan menyulut api cemburu isteri sang majikan.
Sehingga, di sinilah biasa terjadi pelecehan, pemerkosaan, dan bahkan percobaan
pembunuhan kepada PRT. Biasanya PRT akan membela diri, dan tidak jarang mereka
bahkan sampai membunuh sang majikan perempuan, nyonya besarnya. Sehingga
terjadilah qishash, hukum pancung, dan sejumlah kisah pilu lainnya. Bahkan
terkadang sang nyonya mengira sang suami kena sihir dari PRT yang bekerja di
rumah. Itulah sebabnya di tempat-tempat tertentu ada iklan larangan sihir.
7. Terkadang PRT melakukan sesuatu yang
tidsk wajar dalam hal ibadah hanya untuk menghindari problem kekerasan di
tempat kerja. Ada yang berlama-lama mandi kamar mandi. Ada yang shalat dzuhur
yang berlama-lama bukan karena khusyuk, tapi untuk menghindari pekerjaan yang sedang
menghadangnya. Ada pula yang shalat dan membaca ayat-ayat suci al-Qur’an supaya
terhindar dari ancaman pemerkosaan sang majikan.
8. Ada lagi persoalan lain, yakni agar
PRT lebih longgar ketika sudah bekerja di Saudi, mereka membuat marah suaminya
sampai sang suami berkata: saya talak engkau. Dengan dasar perkataan suaminya
tersebut, PRT dapat beralasan bahwa di Saudi mereka dapat menikah sirry dengan
sang majikan karena statusnya sudah janda. Ada lagi yang terpaksa membiarkan
dirinya terpuruk dalam “zina”. Dan yang terakhir ini sangat berbahaya karena
taruhannya nyawa. Ia bisa dijerat dengan hukuman rajam. Yang menyaitkan tadi
adalah yang melakukan nikah sirry, PRT sebagai isteri “plus” sang majikan.
Isteri plus ini, sang majikan hanya bermodalkan “jabat tangan”, dan sahlah sang
PRT sebagai isterinya. Jika mereka mau pulang di Indonesia mereka terkadang
tidak dibayar apa-apa. Alas an sang majikan adalah karena dia itu adalah
isterinya. Seorang isteri tidak layak diberi upah. Ini praktek politisasi agama,
sehingga PRT kehilangan hak gaji.
9. Ada lagi yang beranggapan bahwa
dirinya adalah musafir, jadi tidak perlu melaksanakan ibadah secara ketat.
Mereka ini perlu fiqhi Buruh? Buruh migrant di kala susah dipermasalahkan, dan
dicibir. Ketika mereka kaya menjadi mereka dipuji.
10. Perlu penajaman dan redefinisi konsep
muhrim. Muhrim itu tidak melulu personal, tapi perlindungan. Sebetulnya agen
dapat berfungsi sebagai muhrim sepanjang memberikan jaminan perlindungan kepada
PRT. Demikian pendapat Gus Dur bahwa muhrim itu adalah bukan saja secara
personal tapi system. Muhrim bisa dimaknai sebagai perlindungan.
11. Adalagi yang terpkasa membuat akta
kelahiran palsu untuk anaknya yang tidak diketahui siapa ayahnya. Di sini perlu
konsep dan pemahaman baru mengenai anak yatim. Mereka memasukkan anaknya
sebagai anak yatim, padahal ayah biologisnya masih hidup. Bagaimana ini?
12. Belum lagi persoalan pemulihan korban
pemerkosaan dan kekerasan PRT lainnya. Bisanya hanya diserahkan begitu saja
kepada keluarga korban. Lalu, di mana peran Negara?
Imam Nakha’I, penulis buku:
Semula saya menolak untuk menulis buku ini. Sebab, saya
berpikir apa al-Qur’an tidak cukup? Tapi saya berfikir dan mengingat ungkapan
Sayyidina Ali ibn abu Thalib bahwa al-Qur’an tidak akan bicara sendiri, tapi
harus diajak ngomong.
Mengapa Fiqhi Buruh ini penting? Sebab, Islam di Indonesia
masih Islam fiqhi, belum islam tasawuf. Kalau ada masalah hutang-piutang pasti
diselesaikan dengan cara fiqhi. Hutang harus dibayar. Dan tidak pendekatan
tasawuf dalam penyelesaian hutang, umpamanya hutangnya dima’afkan dengan cara
disedekahkan saja.
Fiqhi kita susah untuk masyarakat, dan yang gampang untuk
Kyai. Kami dalam buku ini, tidak ta’ashshub dengan fiqhi Syafi’iyah. Pendapat
siapapun harus diterima.
Di Nu, kebenaran adalah tokoh, bukan pendapat yang benar.
Kitab Ibnu Taimiyah adalah statusnya ghair muktabarah di kalangan nahdiyyin. NU
Jember menulis buku tentang kesalahan-kesalahan Ibnu Taimiyah. Padahal Dr Yusuf
al-Qaradhawy memasukkan Ibnu Taimiyah sebagai mujaddid fi zamanihim, seorang
tokoh pembaharu pad zamannya.
Rukun Islam mestinya lebih banyak, tidak hanya lima. Adalah
kurang pas kalau rukun islam hanya didasarkan pada hadis saja. Di era sekarang,
mestinya rukun Islam tidak saja lima, tapi banyak. Bisa saja keadilan,
kesetaraan adalah rukun Islam.
Perlu fiqhi alawiyyah, prioritas. Haji bukan lagi pruoritas.
Sebab, untuk berhaji harus menunggu sepuluh tahun. Saya kira perlu dipikirkan
Imbuh Nakha’I, ulama muda NU.
Tentang PRT, babi dan anjing memiliki potensi konflik antara
buruh dan majikan. Babi dikategorikan sebagai najis mughallazah dalam mazhab
syafi’iyah. Sebetulnya dibasuh tujuh kali itu adalah li al-ta’abbudi ( hanya
untuk ibadah). Mestinya ada pemikiran untuk memudahkan para buruh migrant,
supaya mereka lebih mudah berinteraksi dengan majikannya.
Ada lagi persoalan pemenuhan seksualitas. Ada pembahasan
mengenai onani, masturbasi, poliyandri. Onani haram, mubah dan bisa makruh.
Teman gay ada yang terkadang pakai paha. Al-istimna bi al-yad, melakukan
….dengan tangan. Imam al-nawawi haram.
Ada perilaku dhelek di pesantren kepada sang yunior. Kalau
belum punya ndhelek bukan santri asli.
Para sahabat nabi konon kabarnya banyak melakukan onani di
masa perang.
Wa Allah a'lam.
Wa Allah a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar