Gallery

Sabtu, 03 Maret 2012

Fiqh Buruh Migran

Fiqhi Buruh

Tanggal 16 Pebruari 2012 di Lantai 8 Gedung PBNU Jalan Kramat Raya, saya menghadiri Launching Buku yang berjudul: Fiqh Keseharian Buruh Migran, Jawaban atas Pelbagai masalah Keagamaan yang Dihadapi Buruh Migran, 2012. Buku tersebut ditulis oleh pemikir Muda NU, Imam Nakha’I dan Marzuki Wahid. Diantara para pembahas adalah K.H. Slamet Yusuf Effendi (Ketua PBNU), Dr. K.H Malik Madani, pak Wahyu dan Yuni Chuzaimah (Ketua KOmnas Ham). Ruangan tempat launching dipenuhi oleh pengunjung. Di antara peserta launching Nampak K.H. Husein Muhammad, Dr Faqihuddin, ada seorang peneliti buruh dari Belanda, Ully Afta Rusady ( artis), peneliti dari Malaysia.
Suasana launching hangat, dan sangat terbuka. K.H. Malik Madani tampil sebagai pembicara perdana. Beliau banyak mengkritik buku tersebut, baik substantive maupun hal-hal teknis yang cukup mengganggu. Frase yang dikritik seperti yang tercantum pada halaman 276:…
Pemahaman Islam harus empatik dan menjadi instrument bagi tegaknya keadilan dan kemaslahatan dalam relasi buruh, majikan, dan Negara. Islam harus berpihak kepada keadilan, kemaslahatan, kearifan, kasih saying, dan memperjuaangkannya demi tegaknya nilai-nilai dasar tersebut. Islam juga harus memberikan jaminan perlindungan, keamanan, daan keselamatan bagi buruh migrant, sejak dari negeri asal, selama di penampungan, hingga di Negara tujuan dalam bekerja…
Islam kok dituntut. Islam ini sudah cukup. Yang bermasalah adalah orang Islamnya. mungkin juga Negara harus turun tangan.
Ternyata persoalan buruh migrant complicated sejak masa persiapan pemberangkatan, keberangkatan, sampai ke Negara tujuan bekerja, bahkan sampai pulang lagi di Indonesia.
Ada banyak hal yang terungkap. Mereka ini rata-rata tidak memiliki keterampilan yang cukup. Ada  pelatihan tata boga yang berbeda dengan dunia arab pada umumnya, yang kalau makan pakai nampang. Bisa satu nampang untuk satu keluarga.
Di Arab ada banyak OKB, ornag kaya Baru. Satu rumah luas dengan satu buruh.
Istilah buruh sebetulnya sangat merendahkan. Mengapa bukan pekerja professional.
Seperti halnya dengan Filiphina yang sangat bangga dengan Filipinanya. Mereka dibekali dengan pengetahuan bahasa inggeris yang memadai, keterampilan yang cukup, dan ada tim advokasi hukum kalau mereka terjerat masalah hukum. Sehingga rata mereka bekerja di sector jasa, di mall, di …
 Komentar K. H. Malik Madani, antara lain:
1.      Penulis Buku Fiqh Buruh sangat berani dan sudah keluar jauh dari tradisi fiqh NU. Hal ini dapat terlihat pada keberanian penulis dalam mengutip Imam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim al-Jauziyah. Dan bahkan mengutip tokoh Wahabi, Muhammad Shalih…dalam kaitan ini, kita perlu lebih berhati-hati. Sama lahnya dengan Prof mahfudz MD yang suatu waktu dalam sebuah seminar mengutip Ibnu taimiyah yang dipopulerkan oleh Prof Nurcholis Madjid: Inna allah yuqayyim al-dawlah al-‘adilat wa in kanat kafirat-an, wa layuqayyim al-daulat al-zalimat wa in kanat muslimat-an. Ada ulama yang protes, dan menganggap ungkapan ini adalah pendapat seorang ulama sunny yakni Abu al-Laith al-Samarkandy. Namun setelah ditelusuri ternyata ungkapan ini adalah pernyataan Amir al-mukminin Ali ibn Abu Thalib.
2.      Isu suap yang diasosiasikan dengan li thalab al-haqq. Memang ada pendapat ulama yang membolehkan al-risywah karena untuk menuntut hak. Al-haqq dalam Bahasa Arab bisa bermakna dhiddu al-wajib, sebagai kebalikan dari wajib. Ada juga al-haqq sebagai kebalikan dari al-bathil. Berarti al-haqq yang kedua bermakna kebenaran. Imam Aby Ismail al-Shan’any, dalam kitab Subul al-Salamnya membolehkan risywah, suap, atau sogok karena menuntut hak. Seperti seseorang berperkara, dan dia yakin bahwa sebidang tanah yang diperkarakan orang adalah miliknya. Dan dia yakin kalau tidak menyogok sang hakim, dia bakal kalah dalam pengadilan. Maka dalam kasus seperti ini, dia boleh melakukan risywah dengan tujuan li thalab al-haqq. Pendapat ini sangat lemah.
Kasus buruh migrant adalah memperdagangkan Islam untuk industry buruh. Ada tokoh agama yang ikut terlibat sebagai calo.
Mbak Yuniyanti Chuzaimah (Ketua Komnas ham):

1.      Pemikir muda NU luar biasa.
2.      Saya meneliti tentang buruh migrant di karawang. Tentu akan terjadi proses yang luar biasa, bagaimana di Karawang mereka hanya hidup dan bercerita di sekitar sumur di halaman rumah mereka, tiba-tiba berpindah ke rumah besar di Arab Saudi yang sangat tertutup. Mereka seakan-akan disekap dalam rumah besar tersebut. Kebiasaan mereka berkumpul dan bercerita di sekitar sumur rumah mereka praktis berhenti. Ini ada kekagetan budaya. Sehingga terkadang muncul perlawanan burh kepada sang majikan.
3.      Mereka mau menjadi TKW ke Arab Saudi atau Negara-negara timur tengah karena factor faham keagamaan. Mereka mau menunaikan haji setelah selesai bekerja di Saudi. Padahal, dari segi fiqhi apakah mereka wajib menunaikan ibadah haji? Bahkan mereka sepulang dari tanah air dicibir sebagai “haji babu”.  Ada lagi yang bernagkat menjadi buruh migrant karena frustasi suaminya selingkuh atau kawin lagi. Pilihan mereka adalah menjadi TKW. Ada juga penganut agama Hindu yang melakukan pemalsuan data dengan KTP sebagai Muslim, karena sebagai TKW di Arab Saudi konon kabarnya akan dibayar mahal.
4.      TKW menjadi semarak karena keterlibatan actor dan tokoh agama, serta institusi agama. Di Cianjur, banyak tokoh agama atau Kyai sebagai broker bagi orang-orang Arab untuk melakukan nikah sirry. Para pekerja rumah tangga di luar negeri ini bingun mencari perlindungan kepada tokoh agama yang lintas Negara. Sebab, tokoh agamanya sendiri juga bagian dari mafia PRT tersebut. Ditambah lagi dengan perilaku PRT yang juga aneh-aneh. Ada yang mencari dan meminum air mujarab agar tidak terlihat pada saat pemeriksaan. Ada juga yang mencari pasutri agar kelihatan lebih cantik. Ada lagi yang memasang susuk cincin yang mahal pada bagian genitalnya. Itulah sebabnya di tempat-tempat tertentu di Saudi ada pengumuman akan larangan sihir dan spiritual macig lainnya. Negara harus melalukan proteksi untuk penghentian kasus pengiriman PRT.
5.      Bahkan yang sangat menyedihkan,Komnas Ham sering menemukan kasus “pembuangan buruh migrant” di sekitar Baitullah. Ketika pengguna PRT sudah tidak sanggup membelikan tiket pulang bagi PRT mereka menelantarkan mereka di  Baitullah. Setelah itu, urusan KBRI dan Komnas Ham untuk mendeportasi mereka ke Indonesia. Hal ini perlu disampaikan kepada masyarakat. Sebab, di Saudi dan Negara-negara timur tengah lainnya mereka juga banyak OKB, orang kaya baru. Bahkan mereka mencari PRT bukan karena kebutuhan mendesak, tapi hanya untuk menjaga gengsi dan prestise social. Sebab, di Negara arab memiliki pembantu rumah tangga sebagai symbol prestise social. Mereka sebetulnya tidak lebih kaya dari kita di Indonesia.
6.      Telah terjadi ketegangan antara agama dan budaya. Halmana, ketika PRT menjalin hubungan baik dan sangat intim dengan sang majikan. Hal ini hanya akan menyulut api cemburu isteri sang majikan. Sehingga, di sinilah biasa terjadi pelecehan, pemerkosaan, dan bahkan percobaan pembunuhan kepada PRT. Biasanya PRT akan membela diri, dan tidak jarang mereka bahkan sampai membunuh sang majikan perempuan, nyonya besarnya. Sehingga terjadilah qishash, hukum pancung, dan sejumlah kisah pilu lainnya. Bahkan terkadang sang nyonya mengira sang suami kena sihir dari PRT yang bekerja di rumah. Itulah sebabnya di tempat-tempat tertentu ada iklan larangan sihir.
7.      Terkadang PRT melakukan sesuatu yang tidsk wajar dalam hal ibadah hanya untuk menghindari problem kekerasan di tempat kerja. Ada yang berlama-lama mandi kamar mandi. Ada yang shalat dzuhur yang berlama-lama bukan karena khusyuk, tapi untuk menghindari pekerjaan yang sedang menghadangnya. Ada pula yang shalat dan membaca ayat-ayat suci al-Qur’an supaya terhindar dari ancaman pemerkosaan sang majikan.
8.      Ada lagi persoalan lain, yakni agar PRT lebih longgar ketika sudah bekerja di Saudi, mereka membuat marah suaminya sampai sang suami berkata: saya talak engkau. Dengan dasar perkataan suaminya tersebut, PRT dapat beralasan bahwa di Saudi mereka dapat menikah sirry dengan sang majikan karena statusnya sudah janda. Ada lagi yang terpaksa membiarkan dirinya terpuruk dalam “zina”. Dan yang terakhir ini sangat berbahaya karena taruhannya nyawa. Ia bisa dijerat dengan hukuman rajam. Yang menyaitkan tadi adalah yang melakukan nikah sirry, PRT sebagai isteri “plus” sang majikan. Isteri plus ini, sang majikan hanya bermodalkan “jabat tangan”, dan sahlah sang PRT sebagai isterinya. Jika mereka mau pulang di Indonesia mereka terkadang tidak dibayar apa-apa. Alas an sang majikan adalah karena dia itu adalah isterinya. Seorang isteri tidak layak diberi upah. Ini praktek politisasi agama, sehingga PRT kehilangan hak gaji.
9.      Ada lagi yang beranggapan bahwa dirinya adalah musafir, jadi tidak perlu melaksanakan ibadah secara ketat. Mereka ini perlu fiqhi Buruh? Buruh migrant di kala susah dipermasalahkan, dan dicibir. Ketika mereka kaya menjadi mereka dipuji.
10.  Perlu penajaman dan redefinisi konsep muhrim. Muhrim itu tidak melulu personal, tapi perlindungan. Sebetulnya agen dapat berfungsi sebagai muhrim sepanjang memberikan jaminan perlindungan kepada PRT. Demikian pendapat Gus Dur bahwa muhrim itu adalah bukan saja secara personal tapi system. Muhrim bisa dimaknai sebagai perlindungan.
11.  Adalagi yang terpkasa membuat akta kelahiran palsu untuk anaknya yang tidak diketahui siapa ayahnya. Di sini perlu konsep dan pemahaman baru mengenai anak yatim. Mereka memasukkan anaknya sebagai anak yatim, padahal ayah biologisnya masih hidup. Bagaimana ini?
12.  Belum lagi persoalan pemulihan korban pemerkosaan dan kekerasan PRT lainnya. Bisanya hanya diserahkan begitu saja kepada keluarga korban. Lalu, di mana peran Negara?

Imam Nakha’I, penulis buku:

Semula saya menolak untuk menulis buku ini. Sebab, saya berpikir apa al-Qur’an tidak cukup? Tapi saya berfikir dan mengingat ungkapan Sayyidina Ali ibn abu Thalib bahwa al-Qur’an tidak akan bicara sendiri, tapi harus diajak ngomong.
Mengapa Fiqhi Buruh ini penting? Sebab, Islam di Indonesia masih Islam fiqhi, belum islam tasawuf. Kalau ada masalah hutang-piutang pasti diselesaikan dengan cara fiqhi. Hutang harus dibayar. Dan tidak pendekatan tasawuf dalam penyelesaian hutang, umpamanya hutangnya dima’afkan dengan cara disedekahkan saja.
Fiqhi kita susah untuk masyarakat, dan yang gampang untuk Kyai. Kami dalam buku ini, tidak ta’ashshub dengan fiqhi Syafi’iyah. Pendapat siapapun harus diterima.
Di Nu, kebenaran adalah tokoh, bukan pendapat yang benar. Kitab Ibnu Taimiyah adalah statusnya ghair muktabarah di kalangan nahdiyyin. NU Jember menulis buku tentang kesalahan-kesalahan Ibnu Taimiyah. Padahal Dr Yusuf al-Qaradhawy memasukkan Ibnu Taimiyah sebagai mujaddid fi zamanihim, seorang tokoh pembaharu pad zamannya.
Rukun Islam mestinya lebih banyak, tidak hanya lima. Adalah kurang pas kalau rukun islam hanya didasarkan pada hadis saja. Di era sekarang, mestinya rukun Islam tidak saja lima, tapi banyak. Bisa saja keadilan, kesetaraan adalah rukun Islam.
Perlu fiqhi alawiyyah, prioritas. Haji bukan lagi pruoritas. Sebab, untuk berhaji harus menunggu sepuluh tahun. Saya kira perlu dipikirkan Imbuh Nakha’I, ulama muda NU.
Tentang PRT, babi dan anjing memiliki potensi konflik antara buruh dan majikan. Babi dikategorikan sebagai najis mughallazah dalam mazhab syafi’iyah. Sebetulnya dibasuh tujuh kali itu adalah li al-ta’abbudi ( hanya untuk ibadah). Mestinya ada pemikiran untuk memudahkan para buruh migrant, supaya mereka lebih mudah berinteraksi dengan majikannya.
Ada lagi persoalan pemenuhan seksualitas. Ada pembahasan mengenai onani, masturbasi, poliyandri. Onani haram, mubah dan bisa makruh. Teman gay ada yang terkadang pakai paha. Al-istimna bi al-yad, melakukan ….dengan tangan. Imam al-nawawi haram.
Ada perilaku dhelek di pesantren kepada sang yunior. Kalau belum punya ndhelek bukan santri asli.
Para sahabat nabi konon kabarnya banyak melakukan onani di masa perang. 

Wa Allah a'lam.



Tidak ada komentar: