Senin, 24 September 2012
Harta-harta
Prof Amin al-Khuli salah seorang mufassir bercorak sastra Mesir. Amin al-Khuli telah melahirkan banyak murid yang belakangan mengisi belantika tafsir al-Qur'an modern. Muhammad Khalafallah dan Prof A'isyah Abdurrahman Binti al-Syathi'i adalah murid Amin al-Khuli. Binti al-Syathi'i juga adalah murid sekaligus isteri beliau yang ketiga.
Amin al-Khuli menulis buku kecil dengan judul: Min Hady al-Qur'an "fi Amwalihim; Petunjuk al-Qur'an tentang Harta. Demikian terjemahan bebasnya.
Buku ini memuat pembahasan tentang pentingnya umat Islam memiliki harta tentu dengan cara yang halal. Memang sejatinya peradaban itu dapat "tegak" jika suatu kaum menguasai kepemilikan harta. Sebagai contoh kecil, suatu kaum hanya dapat menciptakan peradaban, seni yang tinggi jika kaum itu memiliki penguasaan harta yang melimpah. Pencipta dan penikmat seni umpamanya, hanyalah bagi orang-orang yang memiliki harta yang memadai. Orang yang miskin, tentu sulit menciptakan seni yang tinggi. Dalam kaitan ini tentu ada yang tidak setuju. Sebab, ada juga pandangan lain bahwa seni yang tinggi bukan satu-satunya ditentukan oleh penguasaan materi. Peradaban tinggi bukan hanya dapat dilihat pada tingginya piramid di Mesir, canggihnya pembuatan Candi Borobudur. Tapi seni yang tinggi juga ditentukan oleh seni susastra. Seni yang tinggi justeru ditentukan oleh imajinasi yang tinggi. Seingat saya, demikian pandangan Prof. Naquib al-Attas--pemikir Melayu yang sedang berdomisili di Malaysia, meskipun beliau adalah kelahiran Bogor, Jawa Barat.
Tidak kurang 86 ayat dalam al-Qur'an yang memuat kata mal (harta) dengan berbagai derivasinya. Ada terma mal, malan, maliyatan, al-amwal, amwalan, amwalakum, amwaluna, amwalihim. Bahkan Abu Ubaid al-Qasim ibn Sallam menulis kitab khusus dengan judul: al-Amwal. Di dalam kitab ini, Abu Ubaid menjelaskan banyak hal tentang kewajiban pemerintah terhadap kesejahteraan rakyatnya, kedudukan harta, pembagian harta rampasan perang. Ada juga bab yang menjelaskan keutamaan bersedekah. Sudah barang tentu, orang yang memiliki harta yang memadailah yang dapat bersedekah. Ada juga bab khusus yang menjelaskan penguasaan atau kepemilikan sumur bagi sahabat tertentu termasuk Usman ibn 'Affan dan Ali ibn Abu Thalib. Sebab kala itu, siap pemilik sumur berarti yang bersangkutan memiliki kedudukan dalam masyarakat. Hal mana gurun pasir sangat membutuhkan air sebagai sumber penghidupan. Pada sumur dan lembahlah kehidupan itu bermula.
Demikian. Semoga bermanfaat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar