Gallery

Selasa, 24 November 2015

RPP PTK

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan sedang dalam pembahasan dan diskusi alot dan panjang. Alot karena ada pasal-pasal tertentu yang tidak disepakati antara dua pihak, Kemenag dan Kemenristek Dikti. Panjang karena sudah hampir tiga tahun setelah Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi lahir, tetapi RPP PTKnya belum juga terbit. Ini harus diselesaikan segera. Setidaknya tahun ini harus sudah ditandatangan pemerintah.  
Identifikasi permasalahan RPP PTK sedang dibahas dan terus didiskusikan. Ada beberapa reasoning, mengapa RPP PTK ini harus lahir. Dan terdapat pula beberapa pasal yang krusial yang harus disepakati. 

  • REASONING
1.      RPP PTK adalah amanah undang undang pendidikan tinggi No 12 /2012 terutama pasal 7, pasal 10, dan pasal 30.
2.      Posisi RPP PTKI sama denga PP no.  4 /2014 tentang penyelenggaran pendidikan tinggi yang harus diterbitkan.
3.      Telah terbitnya Izin prinsip atau izin prakarsa dari presiden yang mengamanahkan agar Kementerian Agama segera membuat dan menyelesaikan PP PTK.
4.      Adanya fakta Perlunya perluasan akses pendidikan tinggi karena angkatan kerja kita menurut data BPS tahun 2015, hanya 10 persen yang lulusan perguruan tinggi. untuk menjadi negara yang besar dan memengangkan pertarungan global, maka kita membutuhkan SDM yang kuat. Oleh karenanya perlu terobosan baru untuk meningkatkan APK tersebut, dengan cara memberikan mandat kepada PTK untuk membuka prodi-prodi yang relevan dengan pengembangan keilmuan keagamaan dan kebutuhan masyarakat, termasuk pembukaan prodi-prodi umum di UIN dan IAIN.
5.      Adanya fakta bahwa ternyata upaya penegerian PTS yang selama ini dilakukan secara masif tidak menjadikan kualitas pembelajaran di perguruan tinggi menjadi lebih baik, dan tidak menambah jumlah APK secra signifikan. Bahkan program ini justru menimbulkan masalah baru dalam pengangkatan dosen swasta menjadi dosen PNS. Ada sekitar 4800 Dosen ex PTS yang sulit diakomodasi menjadi PNS.
6.      Perlunya regulasi yang jelas mengenai ketentuan pembukaan prodi agama di PTU. Sebab selama ini terkesan dibuka secara bebas tanpa melalui persetujuan dan  rekomendasi kementerian agama. sementara undang undang Dikti UU12/2012 secara explisit mengamanahkan bahwa seluruh regulasi, perencanaan, pelaksanan,dan evaluasi prodi studi agama dibawah kewenangan kementerian agama.
7.      Radikalisme agama yang terjadi di PTU juga tidak terlepas dari kompetensi dosen agama yang mengajarkan prodi prodi agama dengan tidak dilatari oleh pendidikan agama yang memadai. Ditambah lagi dengan struktur kurikulum yang tidak didasarkan pada standar akademik yang telah dibuat oleh kementerian agama. Hal ini menjadi persoalan krusial karena terkait dengan isu keselamatan NKRI dan tumbuhnya demokrasi di indonesia. seperti kita ketahui bahwa radikalisme agama adalah merupakan ancaman dunia global yang menjadi tanggungjawab seluruh komponen bangsa terutama civitas akademik. Untuk itu perlu juga pembinaan dan pengawasan prodi agama di PTU oleh kementerian agama.
8.      Regulasi dan standar kualitas akademik prodi- prodi umum yang dikelola oleh PTK tetap menjadi kewenangan kemenristek dikti, sesuai dengan ketentuan SNPT ( BAN PT).  
9.      Bahwa ketentuan pembukaan prodi-prodi umum di PTK berdasarkan kualitas pengelolaan dan akreditasinya, tidak didasarkan pada pembatasan jumlah prodi seperti perbandingan 60 : 40.

PASAL - PASAL KRUSIAL
1.         Ketentuan umum point 3
Pendidikan Tinggi Keagamaan adalah Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan mengembangkan ilmu agama serta ilmu pengetahuan dan teknologi berciri khas keagamaan.
2.      Pasal 3 ayat 2
Tanggung jawab Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaan dalam rumpun ilmu humaniora, sosial, alam, formal, dan terapan yang bertujuan membangun integrasi agama dengan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengembangkan kultur dengan ciri keagamaan.
3.      Pasal 10 UU Dikti no. 12/2012 tentang rumpun ilmu agama
(1) Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi merupakan kumpulan sejumlah pohon, cabang, dan ranting Ilmu Pengetahuan yang disusun secara sistematis.
(2) Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rumpun ilmu agama;
b. rumpun ilmu humaniora;
c. rumpun ilmu sosial;
d. rumpun ilmu alam;
e. rumpun ilmu formal; dan
f. rumpun ilmu terapan.

(3) Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditransformasikan, dikembangkan, dan/atau disebarluaskan oleh Sivitas Akademika melalui Tridharma.

Penjelasan pasal 10 UU 12/2012
Huruf a
Rumpun ilmu agama merupakan rumpun Ilmu Pengetahuan yang mengkaji keyakinan tentang ketuhanan atau ketauhidan serta teks-teks suci agama antara lain ilmu ushuluddin, ilmu syariah, ilmu adab, ilmu dakwah, ilmu tarbiyah, filsafat dan pemikiran Islam, ekonomi Islam, ilmu pendidikan agama Hindu, ilmu penerangan agama Hindu, filsafat agama Hindu, ilmu pendidikan agama Budha, ilmu penerangan agama Budha, filsafat agama Budha, ilmu pendidikan agama Kristen, ilmu pendidikan agama Katholik, teologi, misiologi, konseling pastoral, dan ilmu pendidikan agama Khong Hu Cu.


4.      Perlu penjelasan lebih detail mengenai definisi integrasi
Integrasi dan interkoneksi ilmu ( takamul al ulum wazdiwaj al ma’arif),
Tafaqquh fi al din 

5.      Pasal 6 ayat 1 C, apakah prodi umum yang ada pada UIN ikut PDPT Dikti……apakah pengelolaan prodi umum masih kewenangan Dikti atau Kementerian Agama. Apakah juga PTK menggunakan SNPT tersendiri dalam draft RPP PTK ,sementara SNPT yang ada sudah menjadi rujukan terhadap penyelengaraan perguruan tinggi. 

Pasal 6 ayat 1 c ( RPP PTK)
Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c, Menteri memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a. menetapkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi Keagamaan;
b. menyusun dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi Keagamaan, yang terdiri atas:
1. sistem penjaminan mutu internal oleh setiap PTK; dan
2.sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau lembaga akreditasi mandiri; dan
c. mengelola pangkalan data Pendidikan Tinggi Keagamaan.
            
6.      Mengapa dibuka prodi umum di UIN.
Rujukan :
Peraturan pemerintah no 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Ketentuan umum  no (7,8 dan 9):

(7)Universitas adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakanpendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikanvokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat, Universitas dapatmenyelenggarakan pendidikan profesi.

(8).Institut adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakanpendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikanvokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau
teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat, Institut dapatmenyelenggarakan pendidikan profesi.

(9)Sekolah Tinggi adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakanpendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat, Sekolah Tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

7.      Kewenangan penyelenggaraan prodi dan akreditasi.
-          Prodi prodi agama di Perguruan tinggi ( PTK dan PTU menjadi kewenangan kementerian agama

-          Prodi umum di Perguruan tinggi keagaman menjadi kewenangan kemenristek dikti. 

Pembahasan semakin meruncing karena digulirkan wacana "migrasi". Bahwa Universitas Islam Negeri yang telah memiliki prodi umu lebih banyak ketimbang prodi agama lebih baik bergabung dan dalam binaan Kemenristek Dikti secara utuh. Apakah pilihan ini yang paling tepat. Atau Kemenag memilih untuk seperti sekarang ini, bahwa kewenangan pembinaan PTK tetap di Kemenag. Biarlah urusan pengembangan dan evaluasi prodi umum tetap berjalan seperti sekarang ini. Toh, seluruh regulasi prodi umum tetap dipatuhi. Dan standar kita tetap pada SNPT. BAN PT juga tetap melakukan penilaian dan rview menyeluruh terhadap penyelenggaraan prodi umum. Hanya saja, prodi umum yang dibina Kemenag, tetap menampilkan distingsinya. yakni pengembangan integrasi ilmu dan sains. Bahwa seluruh prodi yang dibina Kemenag harus berciri khas keagamaan. Yakni integrasi ilmu, agama dan sains. 
Dalam kaitan ini, kita harus mengajukan best practis integrasi ilmu yang sedang dikembangkan PTKIN terutama UIN-UIN yang sudah ada.    

Semoga RPP PTK segera hadir agar pendidikan tinggi Keagamaan semakin memiliki greget dan semakin maju. 

Tidak ada komentar: