Gallery

Senin, 04 Januari 2016

Jilbab, Kerudung dan Cadar

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ( edisi ketiga, 2000), cadar, jilbab dan kerudung ketiga- tiganya ada. Cadar diartikan dengan (1) kain penutup kepala atau muka (bagi perempuan), (2) kain penutup meja, alas meja, seprai (untuk kasur), h. 186. Jilbab diberi makna sebagai kerudung lebar yang dipakai wanita muslim untuk menutupi kepala dan leher sampai dada (h. 473). Sedang kerudung  bermakna kain penutup kepala perempuan, cadar. Berkerudung berarti memakai kerudung: seorang perempuan tua yang berkerudung mengacungkan (menadahkan) tangannya minta sedekah, h. 557.
Ayat yang berkaitan dengan jilbab dan kerudung ini adalah QS al Nur (24) ayat 31, dan QS al Ahzab ( 33) ayat 59.  Para ulama berbeda pendapat mengenai makna dan tafsir kedua ayat tersebut. Sebagian besar ulama juga mendasarkan pandangannya pada hadis Abu Daud, bahwa suatu ketika Asma' binti Abu Bakar, saudari A'isyah berkunjung kepada Nabi shalla Allah 'alaih wa sallama dengan pakaian tipis. Nabi menasehatinya bahwa perempuan yang sudah mengalami menstruasi hendaknya berpakaian sopan dengan menutup seluruh badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan. Hadis ini oleh Abu Dawud dinilainya sebagai hadis mursal. Sebab salah seorang periwayatnya ditengarai tidak mungkin bertemu dengan A'isyah.
Abdullah Yusuf Ali dalam The Holy Quran Text Translation & Commentary, volume II dan III Lahore Syaikh Muhammad Ashraf, Kashmiri Bazar, 4,april 1934/1352 H, menafsirkan ayat 59 QS al Nur ....o prophet! Tell Thy wives and daughters, and the believing women, that they should cast their outer garments over their persons ( when abroad): that is most convinient, that they should be known ( as such) and not molested. And God is Oft Forgiving, Most Merciful.
Komentar beliau, ,...This is for all muslim women, those of the prophet' s household, as well as the others. the times were those of insecurity ( see next verse)  and they were asked to cover themselves with outer garments when walking abroad. It was never contemplated that they should be confined to their houses like prisoners.
....the object was not to restrict the liberty of women, but to protect them from harm and molestation under the conditions then existing in Medina.
Persoalan berikutnya adalah apakah pakaian jilbab, kerudung, atau cadar adalah pakaian alternatif atau suatu kewajiban? Sebab, illat hukumnya adalah agar mereka dapat menjaga kehormatan diri dan terhindar dari tangan-tangan jahil yang sedang melanda Madinah waktu itu. Tentu diskusinya akan panjang. Prof M. Quraish Shihab dalam berbagai karyanya kelihatan longgar dalam hal jilbab. Tahun 1990an di Harian Republika beliau hanya menganjurkan agar wanita-wanita muslimah yang sudah aqil baligh hendaknya berbusana yang memenuhi standar kesopanan bangsa timur. Belakangan beliay menukis buku yang berjudul Jilbab, dan Tafsir al Mishbah. Dalam kedua buku ini, pandangan beliau tetap dipandang longgar oleh sebagian kalangan. Bahwa jilbab yang menutup aurat dan menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan sudah memadai sebagai pakaian yang Islami. Hal yang menarik adalah cara berpakaian orang Iran. Pasca revolusi Islam Iran yang digrakkan oleh Ayatullah Ruhullah Imam Ali Khomeiny, semua wanita Iran, baik muslimah ataupun non muslimah wajib memakai jilbab. Hanya saja, bagi penganut Zoroaster dan atau Kristen, biasanya hanya memakai kerudung yang menutupi sebagian kalanya. Mereka tidak berpakaian cadar sebagaimana lazimnya wanita muslimah pada umumnya. Dari jauh, kita sudah bisa menduga dan membedakan antara wanita muslimah dan non muslimah. Walhasil, jilbab, kerudung, atau cadar juga mengikuti tren masing-masing wilayah. Cadar wanita Iran berbeda dengan dengan jilbab di Arab Saudi. Dan lebih berbeda lagi dengan jilbab Pakistan dan Afghanistan. Pilih yang mana?

Tidak ada komentar: