Gallery

Selasa, 01 September 2015

Maqashid Syari'ah

Maqashid syari'ah bermakna tujuan dan sasaran syari'ah. Maqashid bisa juga dipahami dengan al mashlahat. Bahwa syari'at itu diturunkan untuk kemashlahatan umat manusia. Para ulama embagi maqashid syari'ah menjadi tiga. Yakni al daruriyat (keniscayaan, levels of necessity), al hajiyat, kebutuhan, dan al tahsinat, kelengkapan. Untuk kategori al daruriyat ada lima,biasa disebut sebagai al dharuriyat al khamsah. Yakni hifdz al din menjaga agama, hifdz al nafs,menjaga jiwa, hifdz al aql, menjaga akal,hifdz al mal, menjaga harta, hifdz al nasl, menjaga keturunan. Dan ada ulama yang menambahkan hifdz al 'irdl, menjaga kehormatan. Ada beberapa ulama yang memberi perhatian khusus mengenai maqashid, antara lain: Abd ql Malik al Juwainy( w. 478 H/1185 M) penggagas awal maqashid atau al mashalih al ammah. Imam al Ghazali (w. 505 H/ 1111M), Fakhr al Din al Razy(w. 606 H/ 1209 M), al Amidy (w.631 H/ 1234 M), Najm al Din al Thufi (w. 716 H/ 1216 M). Najmuddin al Thufi inilah yang sangat mengkampanyekan al mashlahat. Dalam kitab al Ta'yin fi syarh al Arba'in dinyatakan bahwa al mashlahat adalah apa yang memenuhi tujuan sang pembuat syari'ah, al syari'. Kaidah yang terkenal adalah iza wujida al nashsh, fa thamma al mashlahat. Iza wujida al mashlahat fa thamma syar'u Allah. Jika ditemukan teks, maka di sana ada mashlahat. Dan jika ditemukan mashlahat, di sanalah hukum Allah.

Tidak ada komentar: