Gallery

Selasa, 08 September 2015

Memakai Jilbab

Menurut temuan disertasi Delmus Puneri Salim bahwa memakai kerudung di Padang telah terjadi pergeseran penafsiran. Disertasi tersebut berjudul: Islamic Regulation in West Sumatra, 2015. Dulu terjemahan ayat Q.S al-Nur: 31, dan Q.S al-Ahzab: 59 adalah wanita wajib memakai kerudung. Sekarang kerudung diterjemahkan sebagai jilbab. Orang yang tidak memakai jilbab dianggap tidak menjalankan perintah menutup aurat secara sempurna. Pada batas-batas tertentu dinilai tidak menjalankan syari’at menutup aurat. Di Mekkah, jilbab diartikan sebagai niqab, cadar. Jadi penafsiran ayat-ayat suci al-Qur’an fluktuatif dan mengalami pergeseran. Di Iran pasca revolusi memakai jilbab tambah menguat. Dulu, jilbab hanyalah untuk pakaian remaja dan wanita dewasa. Sekarang, di Iran anak-anak kecil pun “dipaksa” atau “dibiasakan” memakai jilbab, cadar. Penerapan jam malam bagi perempuan diberlakukan di Arab Saudi. Perempuan yang mau bekerja juga sudah bisa dibenarkan, Jadi tidak selamanya karena pengaruh Wahabi yang kuat.

Tidak ada komentar: