Senin, 10 Juni 2013
Nikah
Nikah adalah semacam kontrak sosial. Karena kontrak sosial, maka sewaktu waktu kalau antara suami isteri sudah tidak memiliki kecocokan, maka kontrak sosial dapat ditinjau kembali. Hal ini saya terkejut, ketika Prof. Ugud menyampaikan pendapatnya dalam diskusi ringan padasuatu waktu di Jakarta. Saya menyela, bahwa darimana Prof Ugud mendapatkan landasan argumen yangseperti itu. Beliau menjelaskan bahwa sewaktu kuliah di Harvard University, AS, tempat kuliahnya ini menyiapkan informasi yang melimpah terkait Islam. Di sana ada banyak literatur yang menyatakan bahwa nikah itu semacam kontrak sosial. al.nikah huwa al.'aqdu. Nikah itu adalah aqad.
Meskipun demikian, dalam ayat al.Quran yang menyebutkan bahwa nikah itu adalah mithaqan ghalizhan. Nikah adalah ikatan suci yang sangat erat. Penggunaan phrase mithaqan ghalizhan, biasanya al.Quran menggunakannya untuk wahyu yang diturunkan kepada Nabi Musa a.s.
Pemahaman bahwa nikah itu adalah aqad,kontrak sosial dapat berdampak pada memudarnya sakralitas sebuah pernikahan. Padahal, nikah itu juga mengandung sakralitas yang harus dijunjung tingggi. Tapi dampak positifnya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar