Gallery

Selasa, 14 Juli 2015

Memakai Cincin

Pakailah cincin meskipun dari bahan besi. Wa lau khatam min hadid-in. Ada sekitar delapan kitab yang membahas tentang hukum memakai cincin. Imam al Baihaqy, Ibn Rajab al Hanbaly, untuk menyebut beberaoa saja. Menurut Ibnu Rajab, setidaknya ada tiga hukum memakai cincin. Li at tazayyun, untuk perhiasan, li al tafakhur, untuk bermewah mewahan, ini yang haram, dan li al ittiba', karena mengikuti sunnah Nabi shalla Allah ' alaih wa sallama.
Konon, Abdullah ibn Umar memakai cincin dari bahan Habasy karena mengikuti Nabi. Ibnu Umar terkenal sangat ketat dalam menjalankan sunnah Nabi. Bahkan kalau melaksanakan haji, beliau akan dengan tekun melakanakan haji dan umrah persis sebagaimana Nabi shalla Allah alaih wa sallama mempraktekkan haji. Kalau Nabi kebetulan singgah oada suatu tempat dan menambatkan untanya pada sebuah pohon, maka ibn Umar pun akan melakukan hal yang sama. Meskipun tidak ada perintah untuk mengikutinya.
Sekarang, lagi booming batu akik, batu giok, bacan, garut, dan sisik naga. Perlu penjelasan, apakah memakai jenis bebatuan tersebut dalam melaksanakan shalat.

Tidak ada komentar: