Gallery

Jumat, 20 Oktober 2017

Tafsir Sayyid Quthub

Sayyid Quthub: Tafsir Gender Sayyid Quthub dikenal sebagai aktifis pergerakan Islam politik. Ia adalah seorang tokoh Ikhwan al Muslimin yang sangat berpengaruh di Mesir dan dunia. Ia bahkan ditengarai inspirator sejumlah gerakan terorisme modern. Jamal Abdul Nasser menuduhnya ingin menggulingkan pemerintahannya. Sayyid Quthub memang bercita- cita mendirikan negara Islam, tetapi belum ditemukan bukti yang kuat bahwa Quthub akan menggulingkan Jamal Abd Nasser. Quthub akhirnya wafat di tiang gantungan pada tahun 1966. Mengenai gerakan dan aktifitas politiknya sudah banyak sarjana yang mengkaji pemikiran beliau. Bahkan Tafsir Fi Zhilal al- Qur'an ditengarai sebagai tafsir haraky waqi'iyah, tafsir bercorak pergerakan politik. Hal yang menarik adalah kajian Dr Halimah, Dosen UIN Alauddin Makassar yang membahas pemikiran gender Sayyid Quthub. Beberapa kesimpulan disertasi Dr Halimah dapat dicatat sebagai berikut: 1. Perempuan boleh bekerja di luar rumah. Dengan syarat, mereka tetap menutup aurat dan memang pekerjaan tersebut sangat dibutuhkannya untuk menopang kehidupannya. 2. Hukum waris sebagaimana digariskan dalam al-Qur'an adalah yang terbaik. Bahwa ketentuan pembagian harta waris 2:1 adalah sudah tepat dan berkeadilan. Bahwa anak laki- laki mendapatkan dua bagian lebih banyak dari anak perempuan memang sudah sesuai dengan prinsip al- tawazun wa al-'adl. Sebab, anak laki- laki menanggung beban kekuarga yang lebih berst ketimbang anak perempuan. Pandangan Sayyid Qutuhub ini barangkali didasarkan pada kultur bangsa Arab. Bahwa kalau seorang ayah meninggal dunia, maka seluruh tanggung- jawab keluarga diambil- alih oleh anak laki- laki. Tanggung jawab dimaksud termasuk finansial. Jadi kalau ia memiliki saudara perempuan lima, maka tanggung jawabnya meliputi kelima- limanya meskipun si anak laki- laki tadi sudah berkeluarga. Sampai saudari perempuannya menikah. 3. Kesaksian perempuan diterima dalam hal saksi jual- beli. Yakni 2:1. Dengan didasarkan pada kaidah hukum, al- hukm yaduru ma'a al- 'illat wujudan wa 'adaman. 4. Tafsir Surah al- Nisa' ayat 1.....bahwa manusia tercipta dari nafsin wahidatin, dari diri yang satu, Sayyid Quthub sama sekali tidak menyinggung riwayat tentang asal- usul manusia dari Adam dan Hawa. Quthub lebih menekankan bahwa penghormatan kepada perempuan karena berasal dari ayah dan ibu yang sama. 5. Tafsir Fi Zhilal al- Quran termasuk tafsir bi al- ra'yi. Quthub sering mengandalkan pemikirannya sendiri. Quthub tidak banyak mengutip pandangan mufassir modern apalagi tafsir- tafsir klasik. 6. Yang mengejutkan adalah Dr Halimah menyimpulkan bahwa tafsir Sayyid Quthub tentang gender termasuk tafsir yang moderat. Sayyid Quthub selama ini ditengarai sebagai skripturalis sebagaimana para aktifis Ikhwan al Muslimin lainnya ternyata lebih banyak menggunakan ra'yu ketimbang hadis atau pandangan ulama terdahulu. 7. Tentang poligami, Quthub berpandangan bahwa itu adalah rukhshah, diberi kemudahan dan kelonggaran bagi laki- laki yang mampu berlaku adil. Ada tiga argumen yang diajukan Quthub. a. Karena jumlah perempuan lebih banyak. b. Karena layak menikah datipada terjatuh pada perbuatan zina. C. Menimah dengan tidak sembunyi- sembunyi, nikah sirri. Argumen lain ynag diajukan adalah masa produktifitas laki- laki lebih panjang daripada perempuan. Perempuan rata- rata memasuki usia manupouse pada umur 50 tahun. Sementara laki- laki bisa sampai umur 70 tahun. Jadi ada jarak 20 tahun masa produktifitas seorang laki- laki. Jarak 20 tahun ini adalah peluang bagi laki- laki untuk melakukan poligami. Demikian penjelasan dalam kitab al- Salam al- 'alamy wa al Islam, Islam dan Perdamaian Dunia, terbit tahun 1960. Pembahasan yang sama juga dijelaskan oleh Nushair Zirwaq dalam kitabnya Maqashid al-Syari'at fi Fikr Sayyid Quthub. Ada sekitar 25 buku karya Sayyid Quthub yang dicetak. Beberapa di antaranya yang menarik menjadi bahan kajian: a. Ma'alim fi al- Thariq, 1964. Kitab ini tergolong tipis tetapi dianggap memengaruhi aktifis dan gerakan radikal di seluruh dunia. Sewaktu saya berkunjung ke Shana' a Yaman, saya menyelinap masuk ke markas Islam garis keras. Saya masuk ke perpustakaan mereka dengan maksud agar bisa melihat langsung, kitab- kitab apa yang mereka baca setiap harinya. Saya melihat ada beberapa kitab yang dibaca, antara lain: Kitab Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyah, dan karya- karya lainnya, kitab Ma'alim fi al- tharieq, kitab Tafsir Fi Zhilal al- Quran, kitab Nashiruddin Al- Albany. Saya juga melihat ada Tafsir Ibnu Jarir al- Thabary. Tafsir al- Thabary, saya kira tafsir standar siapa pun yang melihat tafsir bi al- ma'tsur. b. Al-'Adalah al- Ijtima'iyah fi al- Islam, 1949. Kitab ini berbicara tentang keadilan sosial dalam Islam. Ada bab yang cukup provokatif yang membahas sahabat nabi dan relasi harta. Bab ini mebahas daftar kekayaan para sahabat Nabi yang selama ini diteladani oleh mayoritas umat Islam. Kita terkaget- kaget membaca bab ini. Barangkali karena kitab inilah sehingga Sayyid Quthub biasa dituduh sebagai orang yang menghujat sahabat Nabi. Kesimpulannya, sahabat juga "doyang" mengumpulkan harta- harta. Bahkan ada sahabat yang memiliki rumah mewah dan tanah yang sangat luas. c. Muqawwimat al-Tashawwur al-Islamy d. Naqd al- adaby e. Tashwir al- Fanni fi al- Qur'an, 1949 f. Mashahid al- Qiyamah fi al- Qur'an, 1954. g. Islam wa Musykilat al- Hadharah, 1962. h. Tafsir Ayat al- Riba I. Muhimmat al- Sya'ir fi al Hayah j. Amrika min al- Dakhil bi- minzar. k. A Child Village, Anak dari Desa. l. The Islamic Concept and it'a charactheristics. m. Basic Principles of Islamic Worldview n. The Sayyid Quthub Reader: selected writings on politics, religion, and society oleh Albert J. Bergesen, Routledge, 2007. o. Karya yang terkait lainnya adalah yang ditulis Shalah Al Fattah Khalidi, Sayyid Quthub Min al- Milad ila al- Istisyhad yang memuat biografi Quthub sampai wafatnya di tiang gantungan. Ada lagi kitab yang ditulis Khalidi, dengan judul al- Madkhal fi Tafsir fi Zhilal al- Qur'an, pengantar untuk tafsir Fi Zhilal al- Quran. Dengan kitab ini kita bisa memahami peta pemikiran Quthub. Ada lagi kitab Manhaj al- Haraky fi Dzilal al- Qur'an. Kitab ini memuat metode tafsir al- haraky dalam Tafsir Fi Dzilal al- Qur'an. Di sana dibahas Manhaj al- Jamali, seni dan keindahan, dan manhaj al-fikri, pemikiran. Wal hasil, Quthub memang sarjana muslim yang kontroversial. Quthub selalu menjadi kenangan bagi pergulatan pemikiran politik Islam. Quthub telah wafat di tiang gantungan, tetapi pemikirannya tetap hidup di hati umat.

Tidak ada komentar: