Identifikasi permasalahan RPP PTK sedang dibahas dan terus didiskusikan. Ada beberapa reasoning, mengapa RPP PTK ini harus lahir. Dan terdapat pula beberapa pasal yang krusial yang harus disepakati.
- REASONING
1.
RPP PTK adalah amanah undang undang pendidikan
tinggi No 12 /2012 terutama pasal 7, pasal 10, dan pasal 30.
2.
Posisi RPP PTKI sama denga PP no. 4 /2014 tentang penyelenggaran pendidikan
tinggi yang harus diterbitkan.
3.
Telah terbitnya Izin prinsip atau izin prakarsa
dari presiden yang mengamanahkan agar Kementerian Agama segera membuat dan
menyelesaikan PP PTK.
4.
Adanya fakta Perlunya perluasan akses pendidikan
tinggi karena angkatan kerja kita menurut data BPS tahun 2015, hanya 10 persen yang
lulusan perguruan tinggi. untuk menjadi negara yang besar dan memengangkan
pertarungan global, maka kita membutuhkan SDM yang kuat. Oleh karenanya perlu
terobosan baru untuk meningkatkan APK tersebut, dengan cara memberikan mandat
kepada PTK untuk membuka prodi-prodi yang relevan dengan pengembangan keilmuan
keagamaan dan kebutuhan masyarakat, termasuk pembukaan prodi-prodi umum di UIN
dan IAIN.
5.
Adanya fakta bahwa ternyata upaya penegerian PTS
yang selama ini dilakukan secara masif tidak menjadikan kualitas pembelajaran
di perguruan tinggi menjadi lebih baik, dan tidak menambah jumlah APK secra
signifikan. Bahkan program ini justru menimbulkan masalah baru dalam
pengangkatan dosen swasta menjadi dosen PNS. Ada sekitar 4800 Dosen ex PTS yang
sulit diakomodasi menjadi PNS.
6.
Perlunya regulasi yang jelas mengenai ketentuan pembukaan
prodi agama di PTU. Sebab selama ini terkesan dibuka secara bebas tanpa melalui
persetujuan dan rekomendasi kementerian
agama. sementara undang undang Dikti UU12/2012 secara explisit mengamanahkan
bahwa seluruh regulasi, perencanaan, pelaksanan,dan evaluasi prodi studi agama
dibawah kewenangan kementerian agama.
7.
Radikalisme agama yang terjadi di PTU juga tidak
terlepas dari kompetensi dosen agama yang mengajarkan prodi prodi agama dengan
tidak dilatari oleh pendidikan agama yang memadai. Ditambah lagi dengan
struktur kurikulum yang tidak didasarkan pada standar akademik yang telah
dibuat oleh kementerian agama. Hal ini menjadi persoalan krusial karena terkait
dengan isu keselamatan NKRI dan tumbuhnya demokrasi di indonesia. seperti kita
ketahui bahwa radikalisme agama adalah merupakan ancaman dunia global yang
menjadi tanggungjawab seluruh komponen bangsa terutama civitas akademik. Untuk
itu perlu juga pembinaan dan pengawasan prodi agama di PTU oleh kementerian
agama.
8.
Regulasi dan standar kualitas akademik prodi-
prodi umum yang dikelola oleh PTK tetap menjadi kewenangan kemenristek dikti,
sesuai dengan ketentuan SNPT ( BAN PT).
9.
Bahwa ketentuan pembukaan prodi-prodi umum di PTK
berdasarkan kualitas pengelolaan dan akreditasinya, tidak didasarkan pada
pembatasan jumlah prodi seperti perbandingan 60 : 40.
PASAL - PASAL KRUSIAL
1.
Ketentuan umum point 3
Pendidikan
Tinggi Keagamaan
adalah Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan mengembangkan ilmu agama serta
ilmu pengetahuan
dan teknologi berciri khas keagamaan.
2.
Pasal 3 ayat 2
Tanggung jawab Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
Keagamaan dalam rumpun ilmu humaniora, sosial, alam, formal, dan terapan yang
bertujuan membangun integrasi agama dengan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
mengembangkan kultur dengan ciri keagamaan.
3.
Pasal 10 UU Dikti no. 12/2012 tentang rumpun ilmu
agama
(1)
Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi merupakan kumpulan sejumlah pohon,
cabang, dan ranting Ilmu Pengetahuan yang disusun secara sistematis.
(2) Rumpun Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
rumpun ilmu agama;
b.
rumpun ilmu humaniora;
c.
rumpun ilmu sosial;
d.
rumpun ilmu alam;
e.
rumpun ilmu formal; dan
f. rumpun ilmu terapan.
(3) Rumpun Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditransformasikan, dikembangkan,
dan/atau disebarluaskan oleh Sivitas Akademika melalui Tridharma.
Penjelasan pasal 10 UU 12/2012
Huruf a
Rumpun ilmu agama merupakan rumpun
Ilmu Pengetahuan yang mengkaji keyakinan tentang ketuhanan atau ketauhidan
serta teks-teks suci agama antara lain ilmu ushuluddin, ilmu syariah, ilmu
adab, ilmu dakwah, ilmu tarbiyah, filsafat dan pemikiran Islam, ekonomi Islam,
ilmu pendidikan agama Hindu, ilmu penerangan agama Hindu, filsafat agama Hindu,
ilmu pendidikan agama Budha, ilmu penerangan agama Budha, filsafat agama Budha,
ilmu pendidikan agama Kristen, ilmu pendidikan agama Katholik, teologi,
misiologi, konseling pastoral, dan ilmu pendidikan agama Khong Hu Cu.
4.
Perlu penjelasan lebih detail mengenai definisi
integrasi
Integrasi dan interkoneksi ilmu ( takamul al ulum
wazdiwaj al ma’arif),
Tafaqquh fi al din
5.
Pasal 6 ayat 1 C, apakah prodi umum yang ada pada
UIN ikut PDPT Dikti……apakah pengelolaan prodi umum masih kewenangan Dikti atau
Kementerian Agama. Apakah juga PTK menggunakan SNPT tersendiri dalam draft RPP
PTK ,sementara SNPT yang ada sudah menjadi rujukan terhadap penyelengaraan
perguruan tinggi.
Pasal 6 ayat 1 c ( RPP PTK)
Dalam melaksanakan tanggung jawab di
bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3) huruf c, Menteri memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a. menetapkan Standar Nasional
Pendidikan Tinggi Keagamaan;
b. menyusun dan menetapkan sistem
penjaminan mutu Pendidikan Tinggi Keagamaan, yang terdiri atas:
1. sistem penjaminan mutu internal
oleh setiap PTK; dan
2.sistem penjaminan mutu eksternal
yang dilakukan melalui akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi dan/atau lembaga akreditasi mandiri; dan
c. mengelola pangkalan data
Pendidikan Tinggi Keagamaan.
6.
Mengapa dibuka prodi umum di UIN.
Rujukan :
Peraturan pemerintah no 4
tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Ketentuan umum no (7,8 dan 9):
(7)Universitas adalah
Perguruan Tinggi yang menyelenggarakanpendidikan akademik dan dapat
menyelenggarakan pendidikanvokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan
dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat, Universitas dapatmenyelenggarakan
pendidikan profesi.
(8).Institut adalah
Perguruan Tinggi yang menyelenggarakanpendidikan akademik dan dapat
menyelenggarakan pendidikanvokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan
dan/atau
teknologi tertentu dan
jika memenuhi syarat, Institut dapatmenyelenggarakan pendidikan profesi.
(9)Sekolah Tinggi adalah Perguruan Tinggi yang
menyelenggarakanpendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi
dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan jika
memenuhi syarat, Sekolah Tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
7.
Kewenangan penyelenggaraan prodi dan akreditasi.
-
Prodi prodi agama di Perguruan tinggi ( PTK dan PTU
menjadi kewenangan kementerian agama
-
Prodi umum di Perguruan tinggi keagaman menjadi
kewenangan kemenristek dikti.
Pembahasan semakin meruncing karena digulirkan wacana "migrasi". Bahwa Universitas Islam Negeri yang telah memiliki prodi umu lebih banyak ketimbang prodi agama lebih baik bergabung dan dalam binaan Kemenristek Dikti secara utuh. Apakah pilihan ini yang paling tepat. Atau Kemenag memilih untuk seperti sekarang ini, bahwa kewenangan pembinaan PTK tetap di Kemenag. Biarlah urusan pengembangan dan evaluasi prodi umum tetap berjalan seperti sekarang ini. Toh, seluruh regulasi prodi umum tetap dipatuhi. Dan standar kita tetap pada SNPT. BAN PT juga tetap melakukan penilaian dan rview menyeluruh terhadap penyelenggaraan prodi umum. Hanya saja, prodi umum yang dibina Kemenag, tetap menampilkan distingsinya. yakni pengembangan integrasi ilmu dan sains. Bahwa seluruh prodi yang dibina Kemenag harus berciri khas keagamaan. Yakni integrasi ilmu, agama dan sains.
Dalam kaitan ini, kita harus mengajukan best practis integrasi ilmu yang sedang dikembangkan PTKIN terutama UIN-UIN yang sudah ada.
Semoga RPP PTK segera hadir agar pendidikan tinggi Keagamaan semakin memiliki greget dan semakin maju.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar